Sistem Penjaminan Mutu Internal dijalankan secara konsisten melalui lima tahapan siklus PPEPP untuk menjamin mutu pendidikan tinggi kesehatan yang terukur.
1. Penetapan
2. Pelaksanaan
3. Evaluasi
Perumusan dan penetapan standar mutu pendidikan tinggi yang mencakup bidang akademik dan non-akademik sesuai visi institusi.
Pemenuhan standar yang telah ditetapkan dalam seluruh aktivitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Pemeriksaan dan Audit Mutu Internal secara berkala untuk mengukur kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar.
4. Pengendalian
5. Peningkatan
Analisis hasil evaluasi serta perumusan langkah korektif terhadap temuan ketidaksesuaian standar untuk perbaikan.
Peningkatan standar mutu secara berkelanjutan guna mendorong keunggulan akademik dan reputasi institusi.
Kebijakan dan Standar Dikti
Kerangka penjaminan mutu Poltekkes BCM dikembangkan selaras dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan kebutuhan industri kesehatan.
Kebijakan Mutu Institusi
Standar Nasional Dikti
Indikator Peningkatan
Arah strategis dan komitmen pimpinan dalam mewujudkan budaya mutu terpadu pada seluruh jenjang organisasi.
Pemenuhan kriteria minimal bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang terukur.
Pengukuran capaian mutu berbasis indikator kinerja utama dan kepuasan pemangku kepentingan.


Pelaksana & Alur Kerja SPMI
Penjaminan mutu dilaksanakan secara berjenjang oleh Lembaga Penjaminan Mutu, Auditor Internal bersertifikat, dan Gugus Kendali Mutu di tingkat program studi.
Tim Pelaksana Mutu
Tahapan Alur Kerja
LPM mengoordinasikan Auditor Mutu Internal bersertifikat dan Gugus Kendali Mutu untuk mengawal ketercapaian standar di setiap unit kerja.
Alur kerja diawali dengan perencanaan audit, pelaksanaan pemeriksaan lapangan, penyusunan laporan temuan, hingga Rapat Tinjauan Manajemen.
Akses informasi ringkas seputar pelaksanaan SPMI dan berkas dokumen mutu resmi Politeknik Kesehatan Borneo Citra Medika.
Siapa pelaksana AMI?
Berapa kali audit dilakukan?
Di mana berkas diunduh?
Audit Mutu Internal dilakukan oleh tim auditor independen bersertifikat yang ditugaskan oleh Ketua LPM secara periodik.
Audit Mutu Internal dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tahun akademik pada seluruh unit dan program studi.
Dokumen kebijakan, manual mutu, standar, dan formulir audit dapat diakses publik melalui portal Dokumen LPM.


